TSA0TUrpGpr6BSzoTUzpGfGpTi==

Alur Pendaftaran Pasien BPJS Rawat Inap, Asuransi, Perusahaan, dan Umum

  1. Surat Perintah Rawat Inap telah diberikan terlebih dahulu kepada keluarga pasien atau pasien.
  2. Keluarga pasien atau pasien pergi ke bagian registrasi rawat inap
  3. Pasien dan keluarganya menyiapkan nomor identitas, seperti KTP atau SIM, serta nomor asuransi atau kartu BPJS.
  4. Pasien didaftarkan oleh petugas untuk mendapatkan kamar inap
  5. Pasien akan dijemput oleh perawat untuk ditempatkan di ruangan setelah didaftarkan

PERSYARATAN ADMINISTRASI RAWAT JALAN
JKN – PBI

  1. Rujukan Asli + 1 fc
  2. Kartu Peserta BPJS Asli (sementara berupa kartu Jamkesmas) +1 fc
  3. Kartu identitas diri KTP Asli +1 fc
  4. Kartu Keluarga ( KK) Asli +1 fotokopi
  5. Surat keterangan “BEDA NAMA” dari pejabat Kelurahan dimana peserta tinggal (jika ada perbedaan nama atau alamat) Asli + 1 fc
  6. Kartu Berobat (untuk pasien lama)

JKN Non PBI

  1. Rujukan Asli + 1 fc
  2. Kartu Peserta BPJS Asli (sementara masih berupa kartu Askes/ Jamsostek/ NRP TNI POLRI)
  3. Kartu identitas diri (KTP) Asli utk pasien baru
  4. Kartu berobat (untuk pasien lama)
NB: untuk pasien berikut ditambah fotokopi jadwal / protokol :

  • Hemodialisa (HD) : + jadwal HD satu bulan
  • Kemoterapi : + protokol terapi
  • Rehabilitasi Medik : + jadwal fisioterapi/ lainnya
  • Radioterapi : Jadwal radioterapi
  • Perawatan akar gigi : jadwal perawatan
  • Akupunktur Medis : jadwal akupunktur

Sumber RS. Sardjito dan RS. Bunda Palembang

Komentar0

Type above and press Enter to search.