- Surat Perintah Rawat Inap telah diberikan terlebih dahulu kepada keluarga pasien atau pasien.
- Keluarga pasien atau pasien pergi ke bagian registrasi rawat inap
- Pasien dan keluarganya menyiapkan nomor identitas, seperti KTP atau SIM, serta nomor asuransi atau kartu BPJS.
- Pasien didaftarkan oleh petugas untuk mendapatkan kamar inap
- Pasien akan dijemput oleh perawat untuk ditempatkan di ruangan setelah didaftarkan
PERSYARATAN ADMINISTRASI RAWAT JALAN
JKN – PBI
- Rujukan Asli + 1 fc
- Kartu Peserta BPJS Asli (sementara berupa kartu Jamkesmas) +1 fc
- Kartu identitas diri KTP Asli +1 fc
- Kartu Keluarga ( KK) Asli +1 fotokopi
- Surat keterangan “BEDA NAMA” dari pejabat Kelurahan dimana peserta tinggal (jika ada perbedaan nama atau alamat) Asli + 1 fc
- Kartu Berobat (untuk pasien lama)
JKN Non PBI
- Rujukan Asli + 1 fc
- Kartu Peserta BPJS Asli (sementara masih berupa kartu Askes/ Jamsostek/ NRP TNI POLRI)
- Kartu identitas diri (KTP) Asli utk pasien baru
- Kartu berobat (untuk pasien lama)
NB: untuk pasien berikut ditambah fotokopi jadwal / protokol :
- Hemodialisa (HD) : + jadwal HD satu bulan
- Kemoterapi : + protokol terapi
- Rehabilitasi Medik : + jadwal fisioterapi/ lainnya
- Radioterapi : Jadwal radioterapi
- Perawatan akar gigi : jadwal perawatan
- Akupunktur Medis : jadwal akupunktur
Sumber RS. Sardjito dan RS. Bunda Palembang
Komentar0