Dikelola Berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Siber.
PICMOTIV NEWS
Diterbitkan Oleh
PT Metro Media Corpora (MMCorp)
*AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn.
SK.Kemenkumham
NOMOR : AHU-028459.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP. 20.827.767.3-307.000
SERTIFIKAT STANDAR : 23052400324460001
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB : 2305240032446
PB-UMKU: 230524003244600000002
TDPSE KOMINFO: 014293.01/DJAI.PSE/05/2024
*KBLI : 63122* *KBLI : 58130* *KBLI : 78422*
PENASEHAT HUKUM
Yaseer Aarafat. SH., M.Kn.
Zuraida, SH,. MH., CPL
H. Jamak Udin, SH
Aan Isbrianto,. SH,. MH
Oyon Yohanes, SH
PIMPINAN PERUSAHAAN (PENDIRI)
Ahmad Tohir, S.Kom., C.PS., C.TM.,C.HL
PIMPINAN REDAKSI/UMUM
Ahmad Tohir
WAKIL PIMPINAN REDAKSI
Epirman Irawansyah (Yopi)
REDAKTUR PALEMBANG
Epirman Irawansyah (Yopi)
DEWAN PEMBINA
Erdian Syahri S.Sos Msi
Darwin ST
Pura Dirgantara
DEWAN PENASEHAT PERUSAHAAN
Heriyanto. Spd,. Msi
Kahar Muzakir
Yudi Ardiansyah S.Stp
Selamet Sugianto SE
Andi Hendra SH
Hairul Anwar,ST,.MM
Penanggung Jawab Laman
Sadiono iliyas
Efirman Irawansyah
PENASEHAT HUKUM
Lius Eka Brahma Sahputra. SH,. M.kn
Amin kias.SH
Dicky.SH
Drs H Sanusi SH
Drs Murbawi SH
REDAKTUR PELAKSANA
Subagio, SH
Dedy Permana
Deby Irawan S.pd
Muhammad Maulana S,Sos
Slamet
EDITOR
Delviero Reaynaldo
Havis Aravik,S.H.I,M.S.I.,M.M
SEKERTARIS REDAKSI
Agustian S.Pd
Doly Nofiansyah, S.E,M.Si
BIRO IKLAN
Subagio, SH
Agus
Amansyah
Andre
Deni Roni Hidayat
BAGIAN UMUM SIRKULASI
Niko
FOTOGRAFER
KOORDINATOR EDITING
Efirman (Yopi)
KETUA FOTOGRAFI
Kailani (Kai)
KORDINATOR LIPUTAN
Riza Vahlevi
KORDINATOR WILAYAH SUMSEL
Efirman Is
Iskandar
KORDINATOR WILAYAH LAMPUNG
Dicky Irawan
WARTAWAN SUMATERA SELATAN
Jeri Apriansyah
WARTAWAN KOTA PALEMBANG
Epirman Irawansyah (Kabiro), Muhammad Hatta Taslam, Saibani Azwarri,
Hariyanto, Antonsabar, Rajab Semendawai, Andi Suhardi
BANYUASIN
Anwar Arifai, Leman
MUSI BANYUASIN
Subagio, SH (KABIRO MUBA)
Wartawan
Tanto, Isnaini, Peyyan Juliper Manurung, Kasmiran, Ismairin
OGAN ILIR
Kailani (KABIRO OI)
Rahmat Hidayat
OKI
Rinaldi Davinci (KABIRO OKI)
OKU
Anton
OKU TIMUR
Delviero Reaynaldo
OKU SELATAN
Richi (kabiro)
MUARA ENIM
Akbar Sugandhi (kabiro) alexander
LAHAT/ PAGARALAM
Andi (Kabiro) Sumarlan Muratara
Holindra (kabiro)
MUSI RAWAS
Lisen (Kabiro) Malaka Pali
Rangga
PANGKAL PINANG
Daniel Martua
PRABUMULIH
Efirman Irawansyah (Kabiro)
Vatra Topan Nurah Mizhorah
PROVINSI BANTEN
Darmawan (Kordinator Wilayah)
KABUPATEN BEKASI
Rahmat Hidayat (Kepala Biro dan Kordinator Wilayah)
Abdul Latif Al Haris
KABUPATEN PANDEGLANG
Muhammad Arif (Kepala Biro)
KABUPATEN MANDAILING NATAL (MADINA)
Magrifatulloh (Kepala Biro)
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota PICMOTIVNEWS.COM untuk pro aktif melaporkan ke PIMPRED dan KAPERWIL atau PENASEHAT HUKUM diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. METRO MEDIA CORPORA (MMCorp) Tahun 2024
PIHAK PT.METRO MEDIA CORPORA (MMCorp) TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. JEJAK KASUS GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI www.picmotivnews.my.id
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT.METRO MEDIA CORPORA (MMCorp) serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PIMPRED
PETUNJUK:
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN ORGANISASI PERS DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media LAPADNEWS.COM maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan surat pemberitahuan sebagai peringatan (SP1), (SP2) atau pemberhentian resmi
ALAMAT REDAKSI : PICMOTIV NEWS
JL. Tanjung Majid Perumahan Palem Srigading Indah 4 Blok F.15 RT 006 RW 003 Kel Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang, Kode Pos: 30139 | Telp/WA. 0852 6777 9964 / 0831 9371 4008